Tampaknya pasal 27 ayat 3 UU. ITE dan pasal 28 ayat 2 UU. ITE membuat para netizen yang berpikiran kritis malas posting status serius, akhirnya posting status receh yang tidak penting. 😂Tidak apa-apa receh, asalkan menghibur.
Catatan Diare
Tampaknya pasal 27 ayat 3 UU. ITE dan pasal 28 ayat 2 UU. ITE membuat para netizen yang berpikiran kritis malas posting status serius, akhirnya posting status receh yang tidak penting. 😂Tidak apa-apa receh, asalkan menghibur.